Data terbuka atau open data adalah data yang memiliki kaidah “terbuka”, dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat kecuali dengan dengan persyaratan memberikan atribusi kepada si pemilik data. Definisi ini adalah definisi umum yang disadur dari Open Data Handbook yang dikeluarkan oleh OKFN (Open Knowledge Foundation Network). Anda bisa merujuk pada definisi lengkapnya di sini: http://opendatahandbook.org/en/what-is-open-data/
Pengguna tidak perlu mekanisme meminta data secara khusus untuk mendapatkan data di dalam portal. Portal ini dirancang agar para pengunjung portal bisa dengan mudah mendapatkan data dengan beberapa klik saja.
Data yang ada di dalam Portal Data Indonesia wajib mematuhi semua peraturan keterbukaan informasi publik yang di dalamnya melarang dipublikasikan data yang mengandung rahasia negara dan privasi warga. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa data yang ada di dalam sini tidak melanggar semua peraturan tersebut.
Payung Hukum Open Data Banda Aceh saat ini adalah Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data.
Keterbukaan Informasi Publik (FOI : Freedom of Information) dikorelasikan dengan gerakan Open Data dengan perspektif pemikiran yang dapat digambarkan pada mindmap berikut ini :